Membangun Kedaulatan Digital NKRI (Bagian Pertama).
Kaswadi Yudha Pamungkas S.IP, M.SI Widyaiswara Ahli Muda BPSDM PROVSUL-SEL

By Muharrir Mukhlis 12 Jul 2024, 10:56:06 WIB Artikel
Membangun Kedaulatan Digital NKRI (Bagian Pertama).

Pendahuluan

 

Di era digital ini, kedaulatan digital menjadi isu krusial bagi bangsa Indonesia. Era digital membuka peluang dan tantangan baru bagi bangsa, di mana data dan informasi menjadi aset strategis yang perlu dijaga dan dikelola dengan bijak. Perlu diketahui bahwa kedaulatan negara dalam ruang digital menjadi salah satu hal mendasar yang perlu ditegakkan melalui instrumen pemerintahan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu perlu membangun dan menjaga  kedaulatan digital untuk negara kita agar di dunia siber dapat di ketahui dan di hormati oleh seluruh pihak, dimana hal tersebut dapat menjamin  kemanan dan ketertiban hukum serta marwah negara kita.

 

Apa itu Kedaulatan Digital?

Kedaulatan digital mengacu pada kemampuan negara untuk mengendalikan ruang digitalnya, termasuk infrastruktur, data, dan platform digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan nasional terlindungi, hak-hak warga negara terjamin, dan kedaulatan negara tidak terancam oleh kekuatan eksternal.

Mengapa Kedaulatan Digital Penting bagi NKRI?

Kedaulatan digital penting bagi NKRI karena beberapa alasan:

  • Melindungi Data dan Informasi: Era digital menghasilkan data dalam jumlah besar, baik dari sektor publik maupun swasta. Data ini berharga dan perlu dilindungi dari penyalahgunaan dan kebocoran. Kedaulatan digital memastikan bahwa data ini dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memastikan Keamanan Siber: Ancaman siber semakin marak di era digital, dan dapat mengganggu stabilitas nasional, ekonomi, dan sosial. Kedaulatan digital memungkinkan negara untuk membangun infrastruktur siber yang kuat dan tangguh, serta meningkatkan literasi digital masyarakat untuk melawan ancaman siber.
  • Mendukung Ekonomi Digital: Ekonomi digital merupakan sektor yang berkembang pesat dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kedaulatan digital menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha digital lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar global.
  • Melestarikan Budaya dan Identitas Nasional: Di era digital, budaya dan identitas nasional dapat terancam oleh konten asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Kedaulatan digital memungkinkan negara untuk mempromosikan budaya dan identitas nasional di ruang digital dan melindungi dari konten negatif.

 

 

 

Pembahasan

Langkah-Langkah Menuju Kedaulatan Digital NKRI

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mencapai kedaulatan digital, di antaranya:

  • Membuat regulasi: Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi terkait dengan kedaulatan digital, seperti UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keamanan Siber.
  • Membangun infrastruktur: Pemerintah sedang membangun infrastruktur digital nasional, seperti Palapa Ring dan Pusat Data Nasional.
  • Mengembangkan talenta digital: Pemerintah mendorong pengembangan talenta digital melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.
  • Meningkatkan literasi digital: Pemerintah terus meningkatkan literasi digital masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.

 

Membangun Kedaulatan Digital NKRI

Namun perlu di garis bawahi Upaya membangun kedaulatan digital yang paling penting adalah  lewat pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, konsep kedaulatan dalam dunia digital dapat diterjemahkan dalam berbagai regulasi yang dimiliki masing-masing negara termasuk negara kita.

saat ini Indonesia telah memiliki beberapa regulasi untuk mencapai kedaulatan digital, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE); Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP); Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 (Permen Kominfo 5/2020); dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).

Konsep kedaulatan digital di Indonesia muncul dalam Pasal 2 UU ITE, melalui penegasan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia “Lebih lanjut, yang dimaksud dengan ‘merugikan kepentingan Indonesia’ meliputi, tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia,”

Di sisi lain, UU PDP telah disahkan sebagai landasan hukum untuk memberikan pelindungan data pribadi yang berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU PDP, yaitu (1) yang berada wilayah hukum Indonesia; dan (2) di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia; dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah melalui PP 71/2019 dan Permen Kominfo 5/2020 juga memperkuat kedaulatan digital di Indonesia, di mana setiap penyelenggara sistem elektronik (baik lingkup publik dan privat) yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Terakhir, kedaulatan digital Indonesia juga tercermin melalui PP PMSE yang mewajibkan setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum (baik pelaku usaha dalam negeri atau pelaku usaha luar negeri) yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib memiliki izin usaha PMSE.

Kesimpulan

Kedaulatan digital adalah kunci bagi NKRI untuk tetap tegar dan berdaya di era digital. Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, Indonesia dapat mencapai kedaulatan digital dan mewujudkan cita-cita bangsa yang sejahtera dan adil.

Daftar pustaka :