▴BPSDM PROVINSI SULAWESI SELATAN▴ - MULTITASKING PADA WIDYAISWARA: ANTARA EFISIENSI DAN KUALITAS
- PEMPROV SULSEL GELAR SEMINAR NASIONAL MEMPERINGATI HUT KORPRI KE 53
- PELAKSANAAN ORIENTASI ANGGOTA DPRD KAB. SINJAI DI HOTEL MERCURE
- PJ GUBERNUR SULSEL RESMI DINYATAKAN SEBAGAI PEJABAT GUBERNUR TERBAIK DI INDONESIA
- HARI KETIGA PELAKSANAAN ORIENTASI ANGGOTA DPRD KAB. SINJAI
- HARI KETIGA PELAKSANAAN ORIENTASI ANGGOTA DPRD KAB. SINJAI
- PEMBEKALAN ASN BKPSDM PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
- KUNJUNGAN KERJA BKPSDM PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN KE BPSDM PROV. SULSEL
- BELAJAR MENGAJI YANG DILAKSANAKAN DI MASJID KAMPUS 2 BPSDM PROV. SULSEL
- BPSDM PROV. SULSEL BELAJAR MENGAJI DILAKSANAKAN DI MASJID KAMPUS II
KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan
Prof Zudan: Inspektorat Sebagai Mata dan Telinga Kepala Daerah
Berita Terkait
- Pj. Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh Tekankan Pentingnya Publikasi Kinerja OPD0
- GRAND LAUNCHING SKY VIEW SIEERA, DESTINASI WISATA DI MALINO0
- PROF. JUFRI BERSAMA PJ.GUBERNUR SULSEL PROF.ZUDAN MELAKUKAN MENANAMAN BIBIT.0
- Tim Pemprov Sulsel Vs Tim Pemkot Makassar Eksibisi di Piala Walikota Cup0
- Pj Gubernur Sulsel Lepas Atlet Senam Kreasi Bertanding di Kejuaraan Ibu Negara0
- DJKN dan KPKNL Sambangi Pj Gubernur Prof Zudan, Bahas Pembangunan Negara dari Pajak dan Aset0
- Pj. Gubernur Sulsel Prof Zudan Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi0
- Gratis! 2.000 Siswa SMK di Sulawesi Selatan Ikuti Sertifikasi Keahlian Berstandar Industri0
- Prof Zudan Arif Fakrulloh Pimpin Pembahasan Perbandingan Data Stunting0
- Atasi Masalah Pengangguran0
Berita Populer
- MEMAHAMI PROSEDUR PEMBERIAN INFORMED CONSENT DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN
- MENEMUKAN KEMBALI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
- ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PENGETAHUAN WAJIB BAGI PARA PEMIMPIN DAERAH
- MENGENAL SINGKATAN PEJABAT DALAM PEMERINTAHAN Plt. Plh. Pj. dan Pjs.
- APA ITU ASN DAN PPPK ?
- KENALI PELATIHAN PEMBEKALAN / ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK).
- MENGENAL JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS BAGIAN KE DUA
- INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN DI ERA MILENIAL
- INTEGRITAS DAN KEPEMIMPINAN
- MENGENAL SERVANT LEADERSHIP

Rabu, 17 Juli 2024
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Mencegah Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan, yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 17 Juli 2024.
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel dan gubernur lainnya dari Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Juga beserta bupati dan wali kota masing-masing.
Agenda kegiatan penyampaian materi pemberantasan korupsi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pembacaan dan penyerahan Komitmen Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada 8 Gubernur/Pj Gubernur Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi KPK.
Sedangkan untuk diskusi panel oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan Itjen Kemendagri, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP dan Inspektur Kota Makassar.
Prof Zudan dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara ini. Dia menekankan akan arti pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP. Di mana setiap satuan pemerintahan memiliki Inspektorat untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sebelum pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan di 32 urusan.
"Inspektur Provinsi adalah mata dan telinganya gubernur, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal," katanya.
Sehingga, perbaikan dapat dilakukan di internal satuan pemerintahan. Prof Zudan menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Inspektorat merupakan bagian dari penjaminan mutu/kualitas.
"Jadi kalau Inspektorat masih menemukan banyak masalah atau temuan, maka perlu bertemu kepala OPD untuk melakukan pencegahan lebih baik lagi," sebutnya.
Yang tidak kalah pentingnya adalah persamaan persepsi BPK dan Inspektorat. Serta menekankan aparatur sipil negara untuk taat pada prinsip 4 TA, yakni Taat Agama, Aturan, Administrasi dan Anggaran.
"Semoga kita di wilayah Sulawesi dan Kalimantan semuanya bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik," harapnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah fraud.
"Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watch dog menjadi di fungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah," jelasnya.
Namun permasalahan yang timbul yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi.
Selanjutnya, bahwa KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
"Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, dan selaku Bupati, Pj Bupati dan selaku Wali Kota maupun Pj Wali Kota," pungkasnya.
Pada kesempatan ini, KPK menyerahkan piagam penghargaan Komitmen Peran APIP Pencegahan Korupsi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (*)






