BPSDM LAKUKAN PENYULUHAN PENDIRIAN KOPERASI

By Muharrir Mukhlis 28 Agu 2020, 14:29:03 WIB Serba Serbi
BPSDM LAKUKAN PENYULUHAN PENDIRIAN KOPERASI

BPSDM, 28 Agustus 2020 - Koperasi merupakan Badan Usaha atau Badan Hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong. Dalam peraturan, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi mengatakan bahwa Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat antara lain Koperasi dibentuk dan didrikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; dan nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata. Oleh karena itu BPSDM memberi nama koperasi yaitu Koperasi Sumber Daya Mandiri.

Sekretaris BPSDM Prov. Sulsel Bapak M. Kaharuddin Azis, SE., M.Si mengatakan “semoga dengan didirikan koperasi ini, dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat”. Selain itu hadir dalam acara tersebut Ketua Koperasi Sumber Daya Mandiri Bapak Drs. Fitra, M.Adm.Pem.

Dalam sosialisasi / penyuluhan yang dibawakan oleh Dra. Hj. Hariani Syam, MM yang didampingi oleh dari Dinas Koperasi Pemkot Makassar mengatakan bahwa penyuluhan ini harus dilakukan sebagai persyaratan untuk mendirikan koperasi. Ada simpanan pokok dan simpanan wajib yabg di mana Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Sedangkan Simpanan wajib merupakan jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.