▴BPSDM PROVINSI SULAWESI SELATAN▴ - MULTITASKING PADA WIDYAISWARA: ANTARA EFISIENSI DAN KUALITAS
- PEMPROV SULSEL GELAR SEMINAR NASIONAL MEMPERINGATI HUT KORPRI KE 53
- PELAKSANAAN ORIENTASI ANGGOTA DPRD KAB. SINJAI DI HOTEL MERCURE
- PJ GUBERNUR SULSEL RESMI DINYATAKAN SEBAGAI PEJABAT GUBERNUR TERBAIK DI INDONESIA
- HARI KETIGA PELAKSANAAN ORIENTASI ANGGOTA DPRD KAB. SINJAI
- HARI KETIGA PELAKSANAAN ORIENTASI ANGGOTA DPRD KAB. SINJAI
- PEMBEKALAN ASN BKPSDM PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
- KUNJUNGAN KERJA BKPSDM PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN KE BPSDM PROV. SULSEL
- BELAJAR MENGAJI YANG DILAKSANAKAN DI MASJID KAMPUS 2 BPSDM PROV. SULSEL
- BPSDM PROV. SULSEL BELAJAR MENGAJI DILAKSANAKAN DI MASJID KAMPUS II
BPSDM LAKUKAN PENYULUHAN PENDIRIAN KOPERASI
Berita Terkait
- SOSIALISASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SULSEL TAHUN 20200
- BPSDM PUNYA LMS DENGAN NAMA SIBANG ASN CORPU0
- MASAMBA BERDUKA, BPSDM SULSEL PEDULI0
- RAKOR IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI0
- BPSDM BUGAR BERSEPEDA0
- LAGI, BPSDM SULSEL MILIKI WIDYAISWARA AHLI UTAMA0
- KABAN DAN SEKBAN HADIRI RAKORNAS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN VIA ZOOM MEETING0
- IMRAN JAUSI DILANTIK SEBAGAI BKD PROV. SULSEL0
- BPSDM SULSEL HADIRI WEBINAR RAKORNIS SIMULASI PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 20200
- SOSIALISASI E-LEARNING PARA WIDYAISWARA BPSDM SULSEL0
Berita Populer
- MEMAHAMI PROSEDUR PEMBERIAN INFORMED CONSENT DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN
- MENEMUKAN KEMBALI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
- ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PENGETAHUAN WAJIB BAGI PARA PEMIMPIN DAERAH
- MENGENAL SINGKATAN PEJABAT DALAM PEMERINTAHAN Plt. Plh. Pj. dan Pjs.
- APA ITU ASN DAN PPPK ?
- KENALI PELATIHAN PEMBEKALAN / ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK).
- MENGENAL JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS BAGIAN KE DUA
- INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN DI ERA MILENIAL
- INTEGRITAS DAN KEPEMIMPINAN
- MENGENAL SERVANT LEADERSHIP

BPSDM, 28 Agustus 2020 - Koperasi merupakan Badan Usaha atau Badan Hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong. Dalam peraturan, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi mengatakan bahwa Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat antara lain Koperasi dibentuk dan didrikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; dan nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata. Oleh karena itu BPSDM memberi nama koperasi yaitu Koperasi Sumber Daya Mandiri.
Sekretaris BPSDM Prov. Sulsel Bapak M. Kaharuddin Azis, SE., M.Si mengatakan “semoga dengan didirikan koperasi ini, dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat”. Selain itu hadir dalam acara tersebut Ketua Koperasi Sumber Daya Mandiri Bapak Drs. Fitra, M.Adm.Pem.
Dalam sosialisasi / penyuluhan yang dibawakan oleh Dra. Hj. Hariani Syam, MM yang didampingi oleh dari Dinas Koperasi Pemkot Makassar mengatakan bahwa penyuluhan ini harus dilakukan sebagai persyaratan untuk mendirikan koperasi. Ada simpanan pokok dan simpanan wajib yabg di mana Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Sedangkan Simpanan wajib merupakan jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.






