BIRO ORTALA SOSIALISASIKAN PERGUB SULSEL 76 TAHUN 2018 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI BPSDM SULSEL

By Muharrir Mukhlis 30 Sep 2020, 09:03:32 WIB Serba Serbi
BIRO ORTALA SOSIALISASIKAN PERGUB SULSEL 76 TAHUN 2018 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI BPSDM SULSEL

Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum meliputi, antara lain, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambing negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk dan hokum, dan ralat.

Dalam pemerintahan, pedoman tata naskah dinas di Instansi Pemerintah khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintah.

Dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemprov Sulsel, Biro Ortala Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi terhadap Pergub tersebut di Aula Kampus 2 BPSDM Sulsel Jl. Cendrawasih Makassar. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemda Prov. Sulsel (Berita Daerah Prov. Sulsel Tahun 2010 Nomor 33).

Hadir dalam acara tersebut (28/09/2020), Sekretaris BPSDM Sulsel Bapak M. Kaharuddin Azis, SE, M.Si, Sekretaris Widyaiswara Sulsel bapak Drs. H. Muh. Sidik Salam, MM, Analis Kebijakan pada Biro Ortala Setda Pemprov. Sulsel bapak Muzammah serta para pegawai lingkup BPSDM Sulsel.

Dalam kesempatannya, bapak Muzammah mengatakan bahwa yang melatari Pergub Sulsel No. 33 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan direvisi menjadi Pergub Sulsel No. 76 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemprov. Sulsel adalah No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (No. 9/2015), No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Perka Anri No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas, Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan PermenPANRB No. 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan PermenPANRB No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas.